Dark/Light Mode

Jokowi Teken Pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, KPK Tetap Wajib Diperkuat

Praswad Nugraha: Banyak Tim, Tanpa Perubahan Signifikan

Minggu, 20 Oktober 2024 07:40 WIB
Praswad Nugraha, Ketua  IM57+ Institute. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Praswad Nugraha, Ketua  IM57+ Institute. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda tentang dibentuknya Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri?

Beberapa waktu ini, terjadi momentum yang mengubah situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk, melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada konteks inilah, Korps Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia, setelah selama ini belum ada kasus besar yang ditangani Kepolisian, kecuali kasus Firli Bahuri (mantan Ketua KPK).

Anda yakin Kortas Tipikor Polri mampu memberantas korupsi?

Baca juga : UU Kesehatan, Kado Istimewa Buat Rakyat

Pada konteks inilah, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, apakah Korps ini betul-betul akan menunjukan kinerja yang signifikan, khususnya jika menangani kasus korupsi di Kepolisian.

Memang selama ini bagaimana?

Begitu banyak tim dibentuk, tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia.

Apa harapan Anda terhadap Kortas Tipikor?

Baca juga : PKB Dukung Prabowo Anies Memilih Legowo

Korps Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri.

Lantas bagaimana penanganan tipikor dengan lembaga lainnya?

Nah, jangan sampai pembentukan Korps ini menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan KPK.

Apa yang harus dilakukan?

Baca juga : Politisi Perempuan Kudu Isi Posisi Strategis Di AKD DPR

Pengembalian KPK menjadi institusi yang menjadi katalisator pemberantasan korupsi, harus menjadi prioritas utama dalam mengembalikan kepercayaan publik.

Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kortas Tipikor Polri dengan KPK?

Tidak akan berbenturan secara penanganan perkara. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 20 Oktober 2024 dengan judul "Jokowi Teken Pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, KPK Tetap Wajib Diperkuat, Praswad Nugraha: Banyak Tim, Tanpa Perubahan Signifikan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.