Dark/Light Mode

Mulai Berlaku 1 Januari 2025, PPN 12 Persen Ramai Lagi

Sri Wahyuni: Lebih Baik Naikkan Cukai MBDK Saja...

Jumat, 3 Januari 2025 07:40 WIB
Sri Wahyuni, Sekretaris Eksekutif YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Sri Wahyuni, Sekretaris Eksekutif YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto memutuskan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya berlaku pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

Meskipun begitu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) khawatir, barang kebutuhan pokok masyarakat menengah dan bawah, akan terkena dampaknya.

Namun, menurut Prabowo, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada.

Baca juga : Pemerintah Siaga Cegah Bencana Hidrometeorologi

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah," kata Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12/2024).

Terbaru, Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan PPN 12 persen. Merujuk peraturan tersebut, PPN 12 persen hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, tidak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen. Kendati demikian, tertulis bahwa barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 6 peraturan tersebut.

Baca juga : Silakan Kritik Pemerintah, Konstruktif Tidak Sarkas

Seiring itu, perdebatan tentang PPN 12 persen, ramai lagi. Menurut Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni, masih sulit membedakan mana barang kategori mewah dan bukan.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah harus memastikan penerapan kebijakan ini tepat sasaran. "Bagaimana cara Pemerintah memisahkan barang mewah, dan bukan barang atau jasa mewah?" ujar Yuni kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/1/2025).

Namun, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mendukung langkah Pemerintah menetapkan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Baca juga : Ketegasan Polri Diapresiasi Netizen

Menurut dia, kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah. "Upaya bersama ini, diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Syaikhu.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Sri Wahyuni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.