Dark/Light Mode

Aturan Masuk Sekolah Lebih Pagi, Pro Kontra Keputusan Gubernur Jabar

Cecep Darmawan: Positif Untuk Optimalkan Kemampuan Anak-anak

Kamis, 5 Juni 2025 07:40 WIB
Cecep Darmawan, Pengamat Kebijakan Pendidikan. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Cecep Darmawan, Pengamat Kebijakan Pendidikan. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan peraturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Tujuan kebijakan tersebut untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). 

Kebijakan masuk sekolah lebih pagi akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli mendatang. Kebijakan ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA). 

Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, SE itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat. 

Baca juga : Menhub Ajak Masyarakat Jalan-jalan Di Dalam Negeri

Kemudian, mulai pukul 6 sore hingga 9 malam, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya. Khusus Sabtu dan Minggu, gubernur menghimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orang tua atau wali. 

"Saya sampaikan bahwa di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya @dedimulyadi71, Rabu (4/6/2025).

Namun, kebijakan tersebut dikritik banyak pihak. Termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang meminta Dedi Mulyadi tidak menerobos aturan yang telah ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ini kan ada ketentuan kementerian, tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah, itu ada ketentuannya di kementerian," jelas Mu'ti.

Baca juga : Beringin Berharap, Terjalin Silaturahmi Pemimpin Bangsa

Ia pun meminta Dedi Mulyadi tetap menerapkan kebijakan masuk sekolah sesuai aturan di Kemendikdasmen. "Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," kata Mu'ti.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Dedi menimbang kembali dampak baik maupun buruk terkait kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat. Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dibuat justru lebih banyak hal buruk ketimbang baiknya.

"Saya kira kalau sebagai exercise oke, tapi tolong dicermati dievaluasi jika memang tadi manfaatnya ada tapi juga banyak hal-hal lain mudaratnya ya sudah nanti kita lakukan kajian ulang," kata dia.

Dewan Kehormatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai kunci kebijakan ini adalah pada kajian dan kesiapan. Ia mencontohkan apa yang pernah dilakukan di DKI Jakarta.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Jaga Produksi Beras

"Di Jakarta pada saat menyampaikan kajian akademik masuk sekolah 06.30, gagasan itu disampaikan kepada masyarakat. Kemudian masyarakat merespons. Setelah merespons, menindaklanjuti tentang survei dan sebagainya, sehingga memperoleh data di lapangan," jelas Heru.

Heru memaparkan, kebijakan jam masuk sekolah membutuhkan banyak kesiapan. Mulai dari orang tua, guru, sekolah, peserta didik itu sendiri, hingga transportasi baik mandiri maupun yang diselenggarakan masyarakat dan pemerintah setempat. “Jadi semua harus siap dulu,” tegasnya.

Untuk mengupas Keputusan tersebut, berikut wawancara pengamat kebijakan pendidikan, Cecep Darmawan selaku Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.