Dark/Light Mode

Polemik Perpanjangan Jabatan DPRD Pascaputusan MK

Taufik Basari: Dijalankan Atau Tidak, Tetap Langgar Konstitusi

Selasa, 8 Juli 2025 07:40 WIB
Taufik Basari, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Taufik Basari, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pada saat di Komisi III, Anda menjelaskan jika keanggotaan DPRD diperpanjang 2 hingga 2,6 tahun berdasarkan putusan MK, maka melanggar konstitusi?

Sebelum saya menjelaskan terkait hal itu. Saya menilai putusan MK ini menimbulkan polemik bahkan mengarah pada krisis konstitusional. Kenapa saya mengatakan itu, karena putusan MK itu sejatinya harus dilaksanakan. Tetapi, jika putusan MK ini dilaksanakan, akan berpotensi justru melanggar konstitusi. 

Dan sebaliknya, jika tidak dilaksanakan pun juga melanggar konstitusi. Jadi, inilah yang saya sebut sebagai konstitusional deadlock.

Baca juga : Kementan Diminta Cermat Susun Target Cetak Sawah

Kenapa keputusan MK ini jika dilaksanakan melanggar konstitusi? 

Karena di dalam putusan MK itu, MK kan membagi dua model pemilu. Pemilu nasional dan pemilu daerah. Dimana pemilu daerah, yaitu pemilihan DPRD dan kepala daerah, dilakukan 2 tahun atau paling kemarin 2,5 tahun setelah pelantikan DPR atau setelah pelantikan presiden. 

Nah, berdasarkan Pasal 22E, ayat 1, sudah jelas-jelas konstitusi memerintahkan agar pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Satu kali dalam 5 tahun. 

Baca juga : Kopdes Merah Putih Diawasi Jaksa Dan KPK

Maksud Anda, jika keanggotaan DPRD diperpanjang akan bermasalah?

Ada problem terhadap keanggotaan DPRD selama masa perpanjangan ini. Jika dilakukan perpanjangan terhadap anggota DPRD, maka anggota DPRD yang menjalankan tugasnya selama 2 atau 2,5 tahun tersebut, tidak memiliki legitimasi demokratis. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 8 Juli 2025 dengan judul "Polemik Perpanjangan Jabatan DPRD Pascaputusan MK, Taufik Basari: Dijalankan Atau Tidak, Tetap Langgar Konstitusi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.