Dark/Light Mode

Anggaran Sekolah Kedinasan Dan Umum Sangat Jomplang

Unifah Rosyidi: Harus Segera Dievaluasi Karena Sangat Tidak Adil

Jumat, 15 Agustus 2025 07:40 WIB
Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini, DPR sedang membahas revisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu isu yang menjadi perdebatan dan kontroversi adalah anggaran sekolah umum dengan sekolah kedinasan yang sangat jomplang.

Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng membeberkan ketidakadilan antara sekolah umum dengan sekolah kedinasan. Pada tahun 2025 anggaran pendidikan mencapai Rp724 triliun, dengan porsi Rp91,4 triliun untuk 64 juta peserta didik di pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 

Sementara itu, anggaran pendidikan kedinasan mencapai Rp104 triliun untuk 13 ribu peserta. “Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp91,4 triliun, sedangkan 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp104 triliun,” katanya.

Karenanya, ia menilai anggaran pendidikan 20 persen seharusnya tidak digunakan untuk pendidikan kedinasan, melainkan sepenuhnya untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Baca juga : Jangan Sampai Hambat Kemajuan Ekonomi Kreatif

Sementara, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa ada puluhan kementerian/lembaga yang memiliki alokasi anggaran untuk pendidikan.

“Ada puluhan kementerian/lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini. Bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Menguatkan, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai pembagian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD tidak adil karena Rp91,4 triliun dialokasikan untuk 64 juta siswa/mahasiswa, sedangkan Rp104 triliun untuk 13.000 peserta pendidikan kedinasan.

"Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu," ucapnya.

Baca juga : 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan Ke Warga

Hendardi menegaskan, biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari anggaran pendidikan 20 persen merupakan sebuah pelanggaran, malah cenderung bisa disebut sebagai pelanggaran hukum.

Dia mencontohkan, TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20 persen, tapi dibiayai dari institusinya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengharapkan agar sekolah kedinasan tidak menggunakan dari 20 persen anggaran pendidikan. 

Berbeda, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani tidak mempermasalahkan, jika sekolah kedinasan menggunakan anggaran 20 persen pendidikan. “Pendidikan kan termasuk sekolah-sekolah kedinasan. Jadi, tidak ada masalah kalau menggunakan 20 persen anggaran pendidikan,” katanya.

Baca juga : Cak Imin Pastikan Siswa Dapat Pelayanan Prima

Untuk melihat bagaimana pandangan Unifah Rosyidi terkait anggaran pendidikan kedinasan. Berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.