Dark/Light Mode

Polemik Royalti Musik

Jangan Sampai Hambat Kemajuan Ekonomi Kreatif

Jumat, 15 Agustus 2025 07:35 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: dpr.go.id)
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: dpr.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tak sepakat dengan rencana pengenaan royalti sebesar 2 persen terhadap musik berlisensi di acara pernikahan. Sebab, acara tersebut tidak ada sifat komersial di dalamnya.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara perkawinan, hiburan warga, olahraga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial. Hal ini sama dengan kegiatan sosial lainnya.

"Tidak perlu masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga : 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan Ke Warga

Menurut Willy, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi.

"Yang demikian ini bukan kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata politikus NasDem ini.

Willy mengingatkan, pendiri bangsa ini tidak menginginkan anak cucunya ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialkan hak (milik) pribadi. Sebab, karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.

Baca juga : Cak Imin Pastikan Siswa Dapat Pelayanan Prima

Dengan adanya polemik ini, Willy mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal royalti musik. Revisi UU Hak Cipta ini tengah menjadi pembicaraan yang akan dibahas oleh Komisi XIII DPR.

"Hak cipta harus dihormati. Tapi tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial," kata dia.

Willy menghormati hak cipta pada tempat yang tinggi. Tapi tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersial. "Karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial," ujar dia.

Baca juga : Politik Uang, Dinasti, Dan Birokrasi Benalu Demokrasi

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendorong Pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), musisi, hingga pelaku usaha segera duduk bersama mencari solusi. Sebab, saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti.

"Juga musisi yang takut membawakan lagu-lagu yang bukan ciptaannya di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025). TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 15 Agustus 2025 dengan judul "Polemik Royalti Musik, Jangan Sampai Hambat Kemajuan Ekonomi Kreatif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.