Dark/Light Mode

Proses Finalisasi Belum Beres, RUU KKS Masih Picu Polemik

Ardimanto Adiputra: Pelibatan TNI Sebagai Penyidik Kita Persoalkan

Minggu, 5 Oktober 2025 07:15 WIB
Ardimanto Adiputra, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ardimanto Adiputra, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda mengenai draf RUU KKS yang akan diserahkan Pemerintah ke DPR?

Dalam hal perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber, RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.

Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric. Oleh karena itu, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya.

Apa catatan Anda?

Baca juga : Heru Sutadi: Perlu Payung Hukum Untuk Kedaulatan Siber

Rancangan legislasi ini juga masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber, dengan munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60, dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64. Padahal legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem.

Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengkriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut.

Oleh sebab itu, dikarenakan tingkat kompleksitas dari permasalahan yang timbul dalam keamanan dan kejahatan siber, mensyaratkan keduanya untuk diatur dalam dua legislasi yang terpisah.

Apakah ada yang lebih spesifik?

Baca juga : Pemerintah Diminta Ikut Fasilitasi Pembangunan

RUU ini memperkenalkan “makar di ruang siber”, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah 1/3), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d.

Menurut Anda, apakah berpotensi melanggar UUD?

Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.

Baca juga : Menteri PU Optimis IKN Beres Sesuai Targetnya

Perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang kian menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer. Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Anda mengkritisi pelibatan TNI sebagai penyidik?

Penambahan tugas ini menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman. Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict). REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 5 Oktober 2025 dengan judul "Proses Finalisasi Belum Beres, RUU KKS Masih Picu Polemik, Ardimanto Adiputra: Pelibatan TNI Sebagai Penyidik Kita Persoalkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.