Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Aturan Parliamentary Threshold, Gugatan Partai Buruh Ditolak MK
Agus Supriyadi: Kami Bisa Memahami Dan Terima Putusan MK
Minggu, 19 Oktober 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Gugatan partai Anda ditolak oleh MK. Apa pandangan Anda?
Kami menerima putusan MK yang menolak gugatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kenapa Anda menerima?
Baca juga : Kebijakan Pangan Sudah Bagus
Karena MK dalam putusannya mengatakan jika saat ini belum ada Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Artinya, objek gugatannya belum ada.
Tapi, di putusan MK ini mengatakan jika Partai Buruh tidak mempunyai kedudukan hukum terkait parliamentary threshold 4 persen. Apa respons Anda?
Kami bisa memahaminya. Putusan MK yang mengatakan 4 persen tidak berlaku untuk pemilu selanjutnya belum berlaku karena UU Pemilu belum direvisi.
Baca juga : MBG Kurangi Masalah Kesehatan Hingga 50 Persen
Maka, secara konstitusional ambang batas yang diputuskan oleh MK kan belum berlaku nih. Maka secara kerugian pemilu, Partai Buruh belum ada kerugiannya karena belum ada undang-undangnya.
Lalu, apa yang Anda akan lakukan?
Saat ini, kita akan menunggu hasil dari revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah terkait ambang batas parlemen. Apakah dibuat 0 persen, 5 persen atau dibuat 7 persen. Kan Partai Golkar mendorong 7 persen dan ada yang bilang sekian persen, gitu kan.
Baca juga : Mentrans Selesaikan Lahan Transmigran
Bagaimana jika angka parliamentary threshold di atas 4 persen?
Kalau memang angkanya merugikan partai politik, khususnya Partai Buruh, kita akan melakukan uji materi lagi ke MK. Namun, saat ini belum ada nih undang-undang yang direvisi khususnya tentang ambang batas parlemen. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 19 Oktober 2025 dengan judul "Soal Aturan Parliamentary Threshold, Gugatan Partai Buruh Ditolak MK Agus Supriyadi: Kami Bisa Memahami Dan Terima Putusan MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya