Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Masih Menjadi Polemik

Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha

Kamis, 27 Agustus 2026 07:15 WIB
Nurzaman, Wakil Ketua Apindo Jakarta. Foto: IG PRIBADI
Nurzaman, Wakil Ketua Apindo Jakarta. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha. Apa pandangan Anda?

Hal yang wajar jika ada perbedaan pandangan. Perbedaan tersebut menjadi acuan bagi kami untuk mempertimbangkan kondisi perusahaan. Dalam setiap penyusunan regulasi, baik undang-undang maupun peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tentunya harus memiliki nilai positif bagi investasi dan mampu menciptakan iklim usaha yang ramah investasi.

Apa yang diinginkan oleh pengusaha?

Kami berharap ada pemahaman dari teman-teman pekerja atau buruh, serta dari Pemerintah sebagai pemegang otoritas. Kami yang menjadi objek dari regulasi harus mampu melaksanakan ketentuan dalam undang-undang yang telah disahkan.

Baca juga : Agus Supriyadi: Antisipasi Pengusaha Dan Perusahaan Melarikan Diri

Kalau aturan yang dibuat tidak dapat dilaksanakan, yang terjadi adalah iklim investasi menjadi tidak ramah dan investasi tidak laku di pasar. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan bisa menjadi bencana demografi.

Bagaimana pandangan Anda mengenai tiga isu yang saat ini menjadi perdebatan?

Keterkaitan ketiga isu tersebut juga harus menjadi pertimbangan. Regulasi yang dibuat harus mampu menciptakan kelangsungan usaha sehingga pada akhirnya juga menjamin keberlangsungan pekerjaan.

Bagaimana dengan tuntutan mengenai cadangan pesangon?

Baca juga : Zulhas: Jalankan Solusi Pilah Dari Hulu Olah Di Hilir

Para pengusaha atau perusahaan sebenarnya sudah mempersiapkan cadangan untuk pesangon. Pengusaha juga berpikir panjang mengenai hal tersebut. Kalau dibuat lagi aturan mengenai cadangan pesangon, untuk apa? Ketentuan mengenai hal itu sebenarnya sudah ada.

Perusahaan sudah memikirkan dan mempersiapkan hal tersebut. Undang-undangnya juga sudah ada. Kami memastikan bahwa hak pekerja tetap terpenuhi. Itu sudah menjadi bagian dari regulasi.

Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menerjemahkan ketentuan tersebut dalam praktik, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Cadangan pesangon harus ditempatkan dalam mekanisme yang logis dan dapat dilaksanakan.

Ada juga usulan agar cadangan pesangon diberikan di awal. Bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga : Stella: Riset Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Menurut saya, itu sangat tidak mendidik. Filosofi pesangon adalah diberikan ketika pekerja terkena PHK atau setelah terjadi PHK. Pesangon diberikan agar pekerja memiliki modal untuk melanjutkan kehidupan atau membuka usaha setelah kehilangan pekerjaan.

Kalau diberikan di awal, uang tersebut kemungkinan akan habis dan justru tidak mendidik. Lagipula, kalau diberikan di awal, namanya bukan pesangon, tetapi uang muka atau down payment (DP). Selain itu, bagaimana cara menghitungnya juga perlu dipertanyakan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 27 Agustus 2026 dengan judul "Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Cadangan Pesangon Masih Menjadi Polemik, Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.