Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
Syarat Usung Capres Minimal 2 Fraksi, Untung-Ruginya Apa?
Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK
Selasa, 22 September 2026 07:15 WIB
Sebelumnya
Bagaimana respons Anda terhadap munculnya wacana syarat dukungan capres dan cawapres harus minimal dua fraksi di DPR?
Saya menasihati Pemerintah dan para pimpinan partai yang ada di Parlemen untuk naik kelas menjadi negarawan. Taatilah perintah konstitusi dan buatlah aturan pemilu, bukan hanya dengan memikirkan kelanggengan kekuasaan masing-masing.
Soal minimal dua fraksi, bagaimana?
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Catatan MK, Calon Jangan Terlalu Banyak
Soal ambang batas pencalonan presiden, MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 sudah jelas memutuskan penghapusan presidential threshold menjadi 0 persen. Itu artinya setiap partai peserta pemilu memiliki hak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemerintah dan DPR jangan mengabaikan putusan MK. Itu preseden buruk dalam ketaatan pada konstitusi.
Menurut Anda, apakah penerapan syarat minimal dua fraksi itu sebagai penerapan threshold baru?
Adanya rencana pengaturan baru bahwa pencalonan presiden disyaratkan minimal didukung dua partai di Parlemen, menurut saya, adalah penerapan threshold baru yang esensinya sama dengan sebelumnya. Itu kan akal-akalan. Mungkin niatnya menyiasati putusan MK, tetapi jatuhnya kok seperti pembangkangan.
Baca juga : Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim
Apa bentuk ketakutan partai di Parlemen?
Partai-partai di Parlemen sepertinya takut dengan hadirnya partai baru dan calon presiden alternatif seperti Anies Baswedan.
Apa harapan Anda?
Baca juga : Kesiapsiagaan Kunci Hadapi Bencana Sepanjang Tahun
Putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen itu tidak lain dan tidak bukan dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan sama sekali tidak merugikan partai-partai di Parlemen. Dalam demokrasi, kekuasaan hendaknya didapatkan dari pilihan rakyat, bukan dengan merekayasa aturan pemilu untuk mengeliminasi kompetitor. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 22 September 2026 dengan judul "Syarat Usung Capres Minimal 2 Fraksi, Untung-Ruginya Apa? Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya