Dark/Light Mode

Perlindungan Masih Minim, PRT Butuh Jamsostek

Senin, 15 November 2021 17:54 WIB
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin. (Foto: Ist)
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya. Sejauh ini, jika dilihat dari sisi kesejahteraannya, PRT masih jauh dari kata layak.

Untuk itu Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Komnas Perempuan menggelar Webinar Nasional membahas rancangan undang-undang (RUU) PRT. Salah satu fokus dalam RUU itu adalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan yang mengangkat tema "Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT" yang dibuka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Ketua Kowani Giwo Rubianto, dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin.

Baca juga : Ke Papua, Pemerintah Sungguh Sangat Baik

Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan, kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

"Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita," ujarnya, dikutip Senin (15/11).

Ida menilai, PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka.

Baca juga : Peduli Lingkungan, Kilang Pertamina Sabet Penghargaan Gubernur Sumsel

Ia menekankan, urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Sementara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, jaminan sosial penting bagi pekerja. PRT, merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial. Idealnya, perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.

Zainudin mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 150 ribu PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itu pun didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan jumlah 147,5 ribu pekerja. Sisanya, 2.018 pekerja, terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca juga : Kowani Desak RUU Perlindungan PRT Disahkan

"Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan pekerja rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Jaminan sosial penting sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. 

Ia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk ikut dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Soalnya, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.