Dark/Light Mode

Awak Angkutan Darat Kudu Terlindungi BP Jamsostek

Kamis, 16 Desember 2021 17:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan, komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja dalam hal ini khususnya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan operator di seluruh Indonesia.

Baca juga : Karantina Wajib Demi Lindungi Masyarakat

"Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya," ucapnya.

Baca juga : Rifat Sungkar Beberin Cara Rawat Kelistrikan Mobil Biar Aman

Dalam kesempatan yang sama, BP Jamsostek juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT Tri Adi Bersama.

Baca juga : Bamsoet Bentuk Relawan 4 Pilar

Peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp 321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa untuk satu orang anak. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.