Dark/Light Mode

Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Sabet Juara Pertama Legal Opinion Competition FH Usakti

Kamis, 23 Desember 2021 09:47 WIB
National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal. (Foto: Ist)
National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya pada kegiatan ini, menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal.

Dia mencontohkan, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, banyak pihak ketiga menjadi korban. Saat ini, mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya yang disita Kejagung, bukan bagian dari kejahatan.

"Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, di mana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beritikad baik," ujar Haris.

Baca juga : Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Mencari Keadilan

Sementara Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, dalam kasus-kasus pidana di pasar modal seperti PT Jiwasraya, penegak hukum melakukan penindakan tanpa memikirkan nasib para para pihak ketiga.

Harusnya, menurut Reza, bila kasus ini hanya menjerat para petinggi perusahaan tersebut, maka cukup mereka saja yang ditindak secara hukum. Tidak perlu melakukan penyitaan aset-aset yang di dalamnya terkandung milik pihak ketiga.

"Di mana asetnya dilakukan penyitaan, akhirnya asetnya tidak bisa, kalau kita di market istilahnya, diputar, diinvestasikan kembali, sehingga aset tersebut mati. Ketika mati, tidak bergerak, lalu para nasabah ini tidak bisa melakukan pencairan atas sahamnya. Ini yang akhirnya merugikan pihak ketiga," ucap Reza.

Baca juga : Angkat Tema Pasar Modal, FH Universitas Trisakti Gelar Legal Opinion Competition Berhadiah Fantastis

Bila penegak hukum terus melakukan penyitaan bahkan pembekuan aset milik pihak ketiga dalam setiap kasus-kasus pidana di pasar modal, hal itu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Yang ada, adalah timbul perspektif bahwa pasar modal itu adalah barang jelek lah itu, barang haram lah itu, artinya tidak pantas lah kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya. Wah jangan-jangan nanti ketika kita berinvestasi di pasar modal bakal kena kasus," ujarnya.

Sementara Pakar hukum Universitas Al Azhar Supardji menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal. Sebab, undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.