Dark/Light Mode

Ambil Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Sabet Juara Pertama Legal Opinion Competition FH Usakti

Kamis, 23 Desember 2021 09:47 WIB
National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal. (Foto: Ist)
National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih Juara 1 dalam National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’.

Kompetisi ini digelar sebagai rangkaian Dies Natalis Universitas Trisakti (USAKTI) ke-56 tahun 2021. Ajang bergengsi perdana yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menarik banyak antusiasme para mahasiswa.

Tercatat, ada 78 delegasi yang terdiri dari individu maupun kelompok dari 38 Fakultas Hukum perguruan tinggi ikut berpartisipasi menyemarakkan kompetisi.

Dalam perlombaan Legal Opinion ini masing-masing peserta berkompetisi untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya.

Baca juga : Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Mencari Keadilan

Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema tersebut. Serta, menjawab isu hukum yang ada.

Seperti tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara, dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Berbagai pendapat hukum disampaikan peserta terkait dengan potret penegakan hukum tindak pidana di pasar modal tersebut, antara lain, pertama, direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian, dilindungi prinsip Business Judgement Rule.

Kedua, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana saja. Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emiten dengan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata.

Baca juga : Angkat Tema Pasar Modal, FH Universitas Trisakti Gelar Legal Opinion Competition Berhadiah Fantastis

Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Kelima, OJK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur Undang-Undang dan peraturan pelaksananya. Salah satunya, dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.

Sementara itu, Juara 2 diraih Universitas Jenderal Soedirman dan Juara 3 Delegasi dari Universitas Indonesia. Adapun para pemenang diumumkan saat Closing Ceremony National Legal Competition 2021 sekaligus webinar ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’ yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara hybrid. 

Webinar ini juga mengundang beberapa pemateri yakni Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. L Budi Kagramanto, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, Pengamat Pasar Modal Reza Priyambada, serta Aktivis HAM dan Praktisi Hukum, Haris Azhar.

Baca juga : Penanganan Kasus Jiwasraya Bisa Jadi Ancaman Bagi Pasar Modal Indonesia

Hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Eddy OS Hiariej yang memberikan pidato kehormatan pada webinar tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.