Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Mencari Keadilan

Senin, 29 November 2021 11:13 WIB
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Jiwasraya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kasus mega korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya, ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

Sekitar 20 persen saham MYRX, dimiliki oleh investor asing. Lima persennya, dimiliki Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson. Sementara sisanya, merupakan saham milik publik.

Baca juga : Chamisul Kafe, Tawarkan Tempat Nongkrong yang Nyaman dan Terjangkau

Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspend terhadap saham MYRX. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga menyatakan perusahaan tersebut telah pailit, berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.

Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. Padahal, PT Hanson mengklaim, banyak aset-aset perusahaan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro. Hal ini kemudian menjadi sengkarut yang tak jelas ujungnya.

Baca juga : Australia Umumkan Kasus Pertama Omicron, Dari Penumpang Pesawat Yang Mendarat Di Sydney

Para pemilik saham publik masih menanti kepastian nasib mereka yang belum mendapat keadilan. Menanggapi kasus ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan.

Untuk diketahui, pemlik saham PT Hanson melayangkan gugatan perdata kepada BEI dan OJK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca juga : Finalis Miss IMI Dibekali Wawasan Kebangsaan Melalui Empat Pilar MPR

"Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak, dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” ujar Yeka dalam webinar Sengkarut Tak Berujung Kasus Jiwasraya, dikutip Senin (29/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.