Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perketat Pengawasan, Kemenkop UKM Ubah Kategori Usaha Koperasi Seperti Perbankan
Kamis, 30 Desember 2021 22:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjanji pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang bermasalah atau ilegal terus dioptimalkan.
Ia memastikan di tahun 2022 pengawasan terhadap koperasi akan semakin intens. Diakui Teten, dari sisi pertumbuhannya koperasi simpan pinjam lebih baik dibanding dengan koperasi produktif. Namun di saat pandemi, banyak KSP yang gagal bayar.
Baca juga : Menteri Teten: Tahun 2022 UMKM Dan Koperasi Menuju Pemulihan
“Logikanya, seharusnya koperasi ini tidak sampai gagal bayar kalau keuangan anggota disalurkan kembali ke anggota, ini berarti ada yang keliru,” kata Teten dalam acara Refleksi 2021 dan Outlook 2021 bertajuk Koperasi & UMKM Bangkit dan Optimis KemenKopUKM yang digelar secara hybrid, Kamis (30/12).
Menurutnya saat ini sudah banyak koperasi simpan pinjam nasional yang besar, sehingga sistem pengawasan harus benar-benar dimaksimalkan. Kemenkop UKM ingin memastikan, anggota yang berinvestasi di koperasi merasa aman.
Baca juga : Kemendagri Desak Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional
“Kami sempat mengusulkan ada semacam LPS bagi koperasi, namun setelah berdiskusi antar kementerian, usulan ini tidak jasi dimasukkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi disepakati oleh seluruh kementerian untuk diatur dalam Undang-Undang Koperasi yang saat ini tengah direvisi di DPR,” imbuh Teten.
Ke depan lanjut Teten, Kemenkop UKM akan membenahi pengawasan koperasi meniru perbankan. Di mana KSP terbagi menjadi dalam 4 BUKU (Bank Umum Kategori Usaha) yakin menjadi BUKU I, II, III, dan IV. Sehingga pengawasan berbasis risiko.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya