Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, pekan depan. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (6/12).
Baca juga : Sidang Narkoba Perdana, Pamer Rambut Pirang
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/12).
Baca juga : Menko Polhukam Ingin Optimalisasi Penanganan Perkara Berbasis Digital
Ali memastikan, tim jaksa komisi antirasuah sudah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. Politisi Golkar itu diduga menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca juga : PUPR Rampungkan 66 Jembatan Gantung Pada Tahun 2021
Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya