Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Travel Bubble RI-Singapura, WNA Kudu Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 320,4 Juta
Selasa, 25 Januari 2022 14:11 WIB
Sebelumnya
Agar pengendalian Covid-19 terlaksana menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble.
Baca juga : Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka Dengan Prokes Ketat
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari, dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
c. Melapor kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble, ketika mengalami gejala terkait Covid-19. Agar bisa diperiksa dengan RT-PCR.
Baca juga : Ada Travel Bubble, Warga Singapura Boleh Masuk Indonesia
d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja, dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.
“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras. Serta tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wiku. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya