Dark/Light Mode

Bandara AP II Terapkan Ketentuan SE Kemenhub Nomor 21/2022

Selasa, 8 Maret 2022 22:44 WIB
Calon penumpang pesawat di bandara. (Foto: Istimewa)
Calon penumpang pesawat di bandara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) menerapkan peraturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub itu, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga : Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Lalu, penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru itu. “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," ucapnya, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (8/3).

Baca juga : Bantu Warga Terdampak Gempa Pasaman Barat, Kemenag Salurkan Rp 2,35 M

Muhammad Awaluddin menerangkan, seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation), dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation). “Sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelasnya.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju counter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan, protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. “Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.

Baca juga : AS Tegaskan Komitmen Jadi Tuan Rumah APEC 2023

Hufron Kurniadi menerangkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022. "Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022."

Bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.