Dark/Light Mode

Cek Di Sini, Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Sesuai SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022

Selasa, 8 Maret 2022 16:02 WIB
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen Jakarta, antre pemeriksaan dokumen keberangkatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022, sampai waktu yang ditentukan kemudian. Serta akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Serta Akselerasi Vaksinasi Lansia Dan Anak

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Baca juga : Cek Di Sini, SIM Keliling Polda Metro 3 Februari 2022

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali? bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga : Kerek Kinerja, Pertamina Perlu Sesuaikan Harga Pertalite dan Pertamax RON 92

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.