Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belajar Dari Penembakan Di Papua, BP Jamsostek Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja

Senin, 14 Maret 2022 15:41 WIB
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia. (Foto: Ist)
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

"Hal ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," ungkap Roswita.

Dia menjelaskan, setiap ahli waris korban tewas akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.

Baca juga : Gus Muhaimin Ingatkan Peran Besar Kiai-Nyai NU

Total santunan yang disiapkan BP Jamsostek Rp 1,06 miliar untuk ketiganya, khususnya istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris tersebut, kata Roswita, mengacu besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BP Jamsostek milik para pekerja.

Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta.

Sementara, seorang pekerja yang selamat dan peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. Begitu juga dengan rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Baca juga : Menaker Dan Dirut BP Jamsostek Gelar Dialog Bersama Penerima Manfaat JKP

Roswita menuturkan, BP Jamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Perinciannya, Program JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Roswita menegaskan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.

Baca juga : Gercep, BP Jamsostek Santuni Keluarga Korban Penembakan KKB Di Distrik Boega Papua

Di sisi lain, BP Jamsostek berharap, pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang. Pangkalnya, keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.

"Atas nama BP Jamsostek, saya mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini," ucapnya.

Seperti diketahui, delapan pekerja PT PTT diserang KKB di Distrik Beoga pada 2 Maret, sekitar pukul 03.00 WIT. Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan perbaikan (maintenance) menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.