Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gercep, BP Jamsostek Santuni Keluarga Korban Penembakan KKB Di Distrik Boega Papua
Kamis, 10 Maret 2022 11:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Insiden penembakan di Distrik Beoga Papua menyebabkan delapan orang korban meninggal dunia dan satu orang mengalami luka. Kejadian ini menjadi pengingat masyarakat, betapa pentingnya perlindungan atas risiko kerja bagi para pekerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bergerak cepat untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut. Santunan juga bakal diberikan kepada korban selamat.
Santunan kepada para pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) ini diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek sejak 4 Maret 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi, empat dari sembilan orang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada PT PTT. Sementara empat lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Baca juga : Bertemu Pangdam V, Bamsoet Dorong Kemandirian Pengadaan Alutsista RI
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
"Hal ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," katanya, Kamis (10/3).
Roswita menjelaskan, setiap ahli waris korban tewas akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.
Total santunan yang disiapkan BP Jamsostek Rp 1,06 miliar untuk ketiganya, khususnya istri para korban. Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris tersebut, kata Roswita, mengacu besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BP Jamsostek milik para pekerja.
Baca juga : Telkom Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Di Pasaman Barat
Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta.
Sementara, seorang pekerja yang selamat dan peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. Begitu juga dengan rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Roswita menuturkan, BP Jamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Perinciannya, Program JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga : Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat Di Tual
Roswita menegaskan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.
BP Jamsostek berharap, pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang. Keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
"Atas nama BP Jamsostek, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya