Dark/Light Mode

Aktivitas Logistik Terhambat, ALFI Minta Pemerintah Dan Pelaku Usaha Atasi Kelangkaan Solar

Selasa, 29 Maret 2022 14:46 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi. (Foto: Ist)
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Baca juga : Ingrid Minta Pemerintah Turun Tangan Atasi Harga Migor

Kemudian, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.