Dark/Light Mode

Pengaturan Tarif Promo Ojol Cegah Persaingan Tidak Sehat

Kamis, 13 Juni 2019 19:13 WIB
Mantan Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf
Mantan Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengaturan Tarif Promo Ojol Cegah Persaingan Tidak Sehat

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018, M. Syarkawi Rauf mengatakan, pengaturan tarif promo ojek online alias ojol dapat mencegah praktik jual rugi (predatory pricing) dan persaingan tak sehat. 

Menurut dia, pengaturan tarif promo oleh aplikator ojol sangat penting. Sebab, dampak dari tarif promo yang tidak masik akal akan merugikan terhadap mitra pengemudi.

Baca juga : Diskon Tarif Ojol Boleh, Asal Nggak Melanggar TBB dan TBA

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah mitra pengemudi dan konsumen,” ujar pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) ini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Syarkawi, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator. Sebab praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar. 

Pernyataan Syarkawi ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh Grab telah berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara. “Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.

Baca juga : Grab Manut, Gojek Wait And See

Seperti yang diungkap oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), kata dia, saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura itu menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver. Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver lewat program GrabRewards Scheme di Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut. 

Menurut dia, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusifitas kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil, dan mitra drivernya. Temuan-temuan oleh CCCS ini berakhir pada denda lebih dari Rp 140 miliar yang harus dibayarkan oleh Grab.

Sementara di Filipina, kata dia, Philippine Competition Commission (PCC) menjatuhkan denda sebesar Rp 4 miliar karena Grab dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan. Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air. 

Baca juga : Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Menhub Tak Pernah Bikin Kebijakan Sendiri

“Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi praktik predatory pricing dan menjaga iklim persaingan usaha di industri ekonomi digital Tanah Air tetap sehat,” ujarnya.

Soal tarif diskon, sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab Indonesia selalu berkomitmen mematuhi peraturan yang pemerintah tetapkan. Apalagi, kebijakan tersebut dinilai dapat menguntungkan semua pihak. “Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” ujarnya.

Tri mengatakan, Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan larangan promo atau diskon tarif transportasi online tersebut. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.