Dark/Light Mode

Bamsoet Lantik Pengurus Indonesia Crypto Consumers Association

Jumat, 1 April 2022 20:44 WIB
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kedua kanan) melantik dan mengukuhkan pengurus ICCA dan PKHAKI, di Jakarta, Jumat (1/4). (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (kedua kanan) melantik dan mengukuhkan pengurus ICCA dan PKHAKI, di Jakarta, Jumat (1/4). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, perlu disiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk trading-nya. Dalam konteks ini, kehadiran Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi di Indonesia akan menjadi sebuah keniscayaan. Langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

"Ke depan, kripto akan menjadi desentralisasi finansial (Defi) dan alat pembayaran langsung tanpa melibatkan bank sentral. Karenanya, kehadiran Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran harus segera menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut, termasuk otoritas terkait seperti OJK dan pengawas bursa komoditi. Sudah saatnya aset kripto yang meliputi mata uang kripto diakui sebagai alat transaksi keuangan yang dilegalisasi melalui standar sistem akuntansi di sektor keuangan, khususnya perbankan," urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini memaparkan, akan terjadi perubahan radikal di dunia transaksi antara fiat currency (paper currency) dengan crypto currency (klaster digital currency). Banyak pihak berasumsi bahwa crypto currency akan semakin mendominasi karena memiliki intrinsic value dan market value, sejalan dengan expected value yang menciptakan pricing. Sementara fiat currency tidak memiliki intrinsic value.

"Bank sentral termasuk semua instansi yang terkait harus merespons perubahan tersebut secara komprehensif fenomena Crypto Commodity ini. Karena sudah diakui sebagai aset oleh banyak masyarakat di dunia, tentu berimplikasi terhadap sistem pelaporan pembukuan, baik di lembaga korporasi, perbankan atau perseorangan. Para akuntan, lawyer, appraisal, notaris dan profesi lainnya yang terlibat dalam pengakuan atas nilai aset harus sesegera mungkin merumuskan standar standar profesi yang sepatutnya," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI ini juga mengingatkan, besarnya pasar kripto di Indonesia, di sisi lain juga menghadirkan tingginya faktor risiko, karena itu diperlukan sikap kehati-hatian. Selain menawarkan beberapa keunggulan, pemanfaatan aset kripto juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan.

"Potensi risiko lain, walaupun jarang terjadi, adalah kasus pencurian aset kripto oleh hacker (peretas). Kasus terbaru, tanggal 29 Maret yang lalu, dilaporkan serangan hacker berhasil mencuri aset kripto senilai lebih dari 615 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,8 triliun dari Ronin Network, sebuah sidechain dari blockchain Ethereum. Dengan hadirnya berbagai faktor risiko tersebut, kehadiran ICCA dan PKHAKI menjadi angin segar dan berita baik, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen kripto, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban karena rendahnya literasi finansial dan terbatasnya akses perlindungan hukum," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya