Dark/Light Mode

BNPT Puji Polri Gercep Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Selasa, 12 April 2022 18:37 WIB
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Ibnu Suhaendra. (Foto: ist)
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Ibnu Suhaendra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengeroyokan terhadap Ade Armando menyedot perhatian banyak kalangan, salah satunya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Ibnu Suhaendra mengatakan, aksi pengeroyokan yang dialami Ade Armando sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi persoalannya hanyalah perbedaan sikap dan pandangan politik semata.

"Perbedaan cara pandang adalah sebuah keniscayaan, tetapi kekerasan jelas adalah kejahatan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).

Baca juga : BNPT Duga Pengeroyok Ade Armando Terpapar Paham Takfiri

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga aksi kekerasan dan tindakan kriminal semacam itu sangat bisa diproses secara hukum. "Dan negara tidak akan membiarkan pelaku kekerasan lepas dari jeratan hukum," imbuhnya.

Kemudian, BNPT menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian yang memproses serius kasus itu. "BNPT menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bergerak cepat dengan menangkap para pelaku kekerasan," ujarnya

Proses hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi penyebab para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian, termasuk kepada mereka yang terafiliasi dengan aksi unjuk rasa agar tidak mudah main hakim sendiri.

Baca juga : PBNU: Polisi Harus Segera Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan

“Mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran untuk semua bahwa kekerasan tidak akan dibiarkan di negeri ini," tandasnya.

Lebih lanjut, BNPT mengajak semua pihak untuk bisa saling menahan diri. Apalagi di momentum bulan suci Ramadan. "Mari, hentikan kekerasan, apa pun motif dan bentuknya. Bersama kita ciptakan kedamaian dan menghormati kesucian bulan Ramadan".

Terakhir, BNPT menuturkan aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusi warga negara. Hanya saja, kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum. "Bersama kita tanggulangi intoleransi, radikalisme, dan terorisme," pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.