Dark/Light Mode

Karena Gugat Boeing

Kasihan, Keluarga Korban Lion Air Tak Dapat Asuransi

Senin, 17 Desember 2018 09:38 WIB
Korban musibah jatuhnya Lion Air JT610 tidak boleh menggugat Boeing sebagai pihak pembuat pesawat, jika ingin mencairkan asuransi. (Foto: Istimewa)
Korban musibah jatuhnya Lion Air JT610 tidak boleh menggugat Boeing sebagai pihak pembuat pesawat, jika ingin mencairkan asuransi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Alasan Menyesatkan
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, alasan tidak bisa mencairkan asuransi karena terbentur Permenhub, menyesatkan. Karena, tidak ada satu pasal maupun ayat dalam Permenhub yang mengatur penumpang dan keluarga penumpang tidak boleh menuntut pihak lain.

“Kesepakatan hukum (kontrak) adalah antara pengangkut dengan penumpang. Penumpang tidak ada ikatan hukum dengan pihak lain (Boeing),” ujar Alvin. Ditegaskannya, dalam Permenhub 77/2011, korban berhak mendapatkan hak uang santunan meninggal dunia hingga sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca juga : Bos BI Tak Patah Arang

Alvin menuturkan, sangat tidak etis, apakah Lion maupun pihak asuransi mendesak keluarga korban agar mau menerima santunan dengan syarat tidak menggugat Boeing. Apalagi, selama ini syarat tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada publik. Alvin melihat, masalah ini akan menambah berat beban psikologis keluarga korban. Karena, mereka saat ini sedang mengurusi masalah gugatannya terhadap Boeing.

“Proses pembuktian di pengadilan cukup panjang dan melelahkan sekali. Masalah itu justru menambah beban keluarga korban, akhirnya tidak bisa move on,” tuturnya. Alvin menyarankan keluarga korban berhati-hati di dalam mengambil keputusan. Termasuk para lawyer asal Amerika Serikat (AS) yang datang menawarkan bantuan.

Baca juga : Jumat Besok, Identifikasi Korban Lion Air JT610 Selesai

Untuk mengatasi persoalan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan akan menanyakan masalah pencairan asuransi itu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dipastikannya, klausal itu bukan dari Lion Air.

“Saya sudah klarifikasi, bukan dari Lion yang bikin syarat itu,” kata BKS-sapaan akrabnya Sabtu (15/12). Jika ketentuan larangan menggugat Boeing sah secara hukum, maka sudah bisa dipastikan 25 keluarga korban tidak bisa mencairkan asuransi. Karena, belum lama ini, 25 keluarga korban secara resmi sudah melayangkan gugatan terhadap perusahaan pembuatan pesawat terbang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Sidang pertama rencananya akan digelar pada 17 Januari 2019.

Baca juga : Inilah Santunan Yang Diterima 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT610

Kuasa hukum korban, Manuel von Ribbeck mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan Boeing senilai 100 juta dolar AS. Sehingga masing-masing keluarga bisa mendapatkan uang senilai 400 ribu dolar AS. Namun demikian, Ribbeck menekankan bahwa jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.