Dark/Light Mode

Inilah Santunan Yang Diterima 21 Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT610

Kamis, 15 November 2018 11:31 WIB
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, menyampaikan keterangan pers di Ruang Press Kemenkeu, Rabu (14/11). (Foto: Humas Kemenkeu)
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, menyampaikan keterangan pers di Ruang Press Kemenkeu, Rabu (14/11). (Foto: Humas Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan 7 jenis santunan kepada 21 pegawainya, yang menjadi korban musibah Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

Tujuh jenis santunan tersebut adalah:

1. Santunan kematian kerja: 60%x80xgaji terakhir dibayar sekaligus.

2. Uang duka tewas 6X gaji terakhir.

Baca juga : Sri Mulyani: Bicara Utang, Rakyat Marah

3. Biaya pemakaman

4. Bantuan beasiswa untuk anak dengan rincian: belum sekolah dan SD 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta, dan Pendidikan Tinggi 15 juta. Adapun syarat perolehan beasiswa: anak belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, kuliah, berusia 25 tahun, belum pernah menikah dan belum bekerja.

5. Gaji terusan 6x gaji terakhir.

6. Pensiun janda/duda/anak 72% dari gaji terakhir; 

Baca juga : 4 Maskapai Siap Terbang Di APT Pranoto Samarinda

7. Jika korban hanya meninggalkan orang tua, maka akan mendapatkan pensiun orang tua sebesar 20% dari gaji terakhir.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan tim pendampingan dari psikolog untuk keluarga korban, guna mengelola psikologis pemulihan pasca musibah. Kemenkeu saat ini juga terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian atas pegawai yang terkena musibah. Hak-hak tersebut adalah santunan dan tunjangan atas meninggalnya ASN, serta proses kenaikan pangkat anumerta.

“Ini proses Kemenkeu yang diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk memperoleh penetapan status tewas dan pangkat anumerta, yaitu pemberian penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya," jelas Hadiyanto.

Selain itu, Kemenkeu pun melakukan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Tinggi Negara lain yang pegawainya juga terkena musibah, semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan keyakinan pegawai tersebut tewas dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja, Taspen dan Bapertarum juga akan mempercepat proses pencairan santunan dan tunjangan bagi keluarga korban.

Baca juga : Wapres Dukung Proyek Buku Nikah Jadi Kartu Nikah

Untuk diketahui, 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban pesawat nahas Lion Air JT610, terdiri atas 12 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 6 pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), dan 3 pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, sebagian dari mereka datang ke Jakarta mengikuti rangkaian Hari Oeang ke-72 pada 27 Oktober 2018. Sebagian lain mendapat panggilan tugas rapat koordinasi sembari memanfaatkan momen akhir pekan berkumpul bersama keluarga di Jakarta. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.