Dark/Light Mode

Karena Gugat Boeing

Kasihan, Keluarga Korban Lion Air Tak Dapat Asuransi

Senin, 17 Desember 2018 09:38 WIB
Korban musibah jatuhnya Lion Air JT610 tidak boleh menggugat Boeing sebagai pihak pembuat pesawat, jika ingin mencairkan asuransi. (Foto: Istimewa)
Korban musibah jatuhnya Lion Air JT610 tidak boleh menggugat Boeing sebagai pihak pembuat pesawat, jika ingin mencairkan asuransi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasihan melihat keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. Mereka terancam tidak bisa melakukan pencairan asuransi karena terbentur klausal larangan menggugat Boeing, perusahaan pembuat pesawat tersebut.

DIRJEN Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menepis ada peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang melarang korban kecelakaan pesawat melakukan gugatan terhadap pihak lain.

Baca juga : Bos BI Tak Patah Arang

“Itu bukan persyaratan dari Kemenhub. Tidak ada ketentuan itu. Itu sepertinya aturan dari pihak asuransi,” ungkap Polana kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Namun demikian, Polana belum mau berkomentar lebih jauh mengenai persoalan itu. Dia ingin mengecek dulu duduk perkaranya.

Ketentuan tidak boleh melakukan gugatan terhadap Boeing untuk mencairkan asuransi terungkap dalam forum mediasi keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi di Kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/12). Hal itu disampaikan Insurance Officer Lion Air, Ganjar. “Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja. Tidak ada yang dipersulit karena klausulnya sudah baku,” kata Ganjar

Baca juga : Jumat Besok, Identifikasi Korban Lion Air JT610 Selesai

Salah satu keluarga korban, Johan Haris Saroinsong membenarkan ada larangan menggugat Boeing untuk bisa mencarikan santunan asuransi.

“Namanya release and discharge. Kalau kita sudah tanda tangani, kita tidak bisa menuntut lewat jalur hukum Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan lainnya,” ungkapnya. Menurutnya, hingga saat ini baru 90 persen keluarga korban yang menerima asuransi dan santunan. Sisanya memilih belum mengambil karena syarat tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.