Dark/Light Mode

Jelang Penetapan KHDPK, Perhutani Genjot Bisnis Dan Pelestarian Hutan

Sabtu, 16 April 2022 13:40 WIB
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro. (Foto: Dok. Perum Perhutani)
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro. (Foto: Dok. Perum Perhutani)

 Sebelumnya 
Kebijakan ini sesuai dengan sesuai amanah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.23 /2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (khususnya Pasal 108 dan Pasal 112) dan SK Menteri LHK No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Selajutnya, tambah Wahyu, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga.

Baca juga : Antisipasi Penetapan Kawasan Hutan, Perhutani Optimalkan Bisnis Dan SDM

“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal," ujar Wahyu.

Wahyu menekankan salah satu perhatian khusus manajemen saat ini adalah menjaga Iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen dan karyawan.

Baca juga : Menag: Dorong Penguatan Digitalisasi Dan Literasi Di Madrasah

Sambil menunggu penetapan resmi keputusan tersebut, Perhutani tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK-73/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, sampai dengan ditetapkannya areal definitif Perum Perhutani.

Perhutani berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap semua stakeholders seperti masyarakat, Pemda, Komunitas pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan /LMDH, LSM, Pelaku Bisnis, dan karyawan.

Baca juga : Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen Bersejarah

"Hal ini sejalan dengan Peran dan Fungsi Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan," pungkas Wahyu. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.