Dark/Light Mode

OJK Terbitkan POJK Perkuat Kredit Dan Manajemen Risiko BPR

Senin, 18 April 2022 20:11 WIB
 Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto Ist)
 Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto Ist)

 Sebelumnya 
Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan eksisting yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Baca juga : Jasa Raharja Tingkatkan Manajemen Risiko Perusahaan

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:

1.Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan

2.Peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.

Baca juga : Jelang Penetapan KHDPK, Perhutani Genjot Bisnis Dan Pelestarian Hutan

3. Pengembangan produk dan jasa LPIP,

4. Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP

5. Implementasi tata kelola di LPIP. 

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Batubara, Ini Isinya

[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.