Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap DAK Lampung? Ini Kata KPK
Rabu, 30 Maret 2022 10:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Petikan putusan dipelajari komisi antirasuah untuk menjerat Azis sebagai penerima suap dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017.
Baca juga : Demokrat Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Mas'ud, Ini Kata KPK
"Tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (30/3).
Ali memastikan, penyelidikan kasus DAK Lamteng masih berjalan. Saat ini, tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pajak
"Proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya dalam proses penyidikan," bebernya.
Keterlibatan Azis dalam suap DAK Lamteng sempat terungkap di persidangan. Dalam sidang, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui politikus muda Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya