Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Migor, Mendag Dukung Kejagung
Rabu, 20 April 2022 07:15 WIB
Sebelumnya
Kata Burhanuddin, penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
Lalu, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk DMO maupun DPO, dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
"Atas perbuatan tersebut, diindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” tukas Jaksa Agung.
Bagaimana tanggapan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi?
Dengan tegas, Lutfi mengatakan, tidak akan melindungi anak buahnya yang tersangkut kasus hukum.
Baca juga : Pindo Deli Karawang Gelar Bazar Migor Di 3 Kecamatan
Ia mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung, untuk membongkar dugaan gratifikasi terkait persetujuan ekspor.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya, agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, dirinya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag, untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara, dan berdampak terhadap perekonomian nasional. Serta merugikan masyarakat," tegas Lutfi.
PT Wilmar Nabati Indonesia ikut angkat suara soal penetapan status tersangka salah satu komisarisnya.
Baca juga : Jaksa Agung Umumkan 4 Tersangka Dalam Kasus Kelangkaan Migor, Semuanya Langsung Ditahan
Manajemen mendukung proses penegakan hukum yang harus dijalani salah satu petinggi perusahaan migor kelapa sawit itu.
Tak hanya itu, perseroan juga mengklaim akan mendukung kebijakan pemerintah terkait persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku, terkait dengan persetujuan ekspor, kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," tulis manajemen.
Pengusaha Protes
Para pengusaha migor protes dengan ditetapkannya tiga pengusaha oleh Kejagung terkait dugaan mafia migor.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengatakan, tidak mungkin pengusaha tidak melakukan pemenuhan kebutuhan DMO.
Baca juga : Optimalkan Penanganan Hemofilia Di Tanah Air, Perlu Dukungan Medis Dan Kebijakan
Dalam peraturan Kemendag jelas dinyatakan, bahwa untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), perusahaan harus memenuhi DMO.
Sebagai bukti pengusaha sudah memenuhi DMO, Sahat merujuk pada pernyataan Menteri Perdagangan, yang menyebut sudah ada pemenuhan kebutuhan sebanyak 419 ribu ton minyak goreng dari DMO.
"Kan sudah ada bukti, Pak Mendag bilang ada 419 ribu ton yg digelontorkan," kata Sahat, kemarin.
Dia kembali menegaskan, tak mungkin ada pengusaha yang melakukan ekspor tanpa pemenuhan DMO.
Untuk mendapatkan PE, menurutnya, setiap perusahaan harus menyetor dokumen secara fisik. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya