Dark/Light Mode

Peremajaan Sawit Tak Mudah, Tantangan Terberatnya Legalitas Lahan

Minggu, 1 Mei 2022 22:27 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukanlah program yang mudah. Tidak instan dijalankannya. Banyak tantangan yang ditemui di lapangan.

Hal itu diutarakan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro dalam webinar Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) yang bertemakan Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani.

Hendratmojo mengatakan, target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Rekayasa Lalin Sukses Urai Arus Mudik Lebaran, Semoga Arus Baliknya Juga Lancar

Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare.

"Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," ujarnya dikutip Minggu (1/ 5).

Diakui Hendratmojo Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR. Keempatnya yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

Baca juga : Pergerakan Kendaraan Di Nagreg Lebih Puncak Mudik 2019, Namun Tetap Terkendali

"Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya," jelasnya.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.

Baca juga : Kepuasan Pada Kinerja Jokowi Turun, KSP: Pemerintah Kerja Keras Atasi Kesulitan Masyarakat

Bagus menjelaskan, adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurutnya, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerja sama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.