Dark/Light Mode

Peremajaan Sawit Tak Mudah, Tantangan Terberatnya Legalitas Lahan

Minggu, 1 Mei 2022 22:27 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mendukung pola kemitraaan dalam program PSR. Adanya skema kemitraan dapat mendorong program Presiden Jokowi untuk dapat mencapai target.

Pelaksanaan pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa kemitraan harus yang saling menguntungkan. Agar saling menguntungkan, maka di dalam pola kemitraan harus didiskusikan secara utuh antara petani dengan mitra kerjanya.

Baca juga : Rekayasa Lalin Sukses Urai Arus Mudik Lebaran, Semoga Arus Baliknya Juga Lancar

Terkait kawasan hutan, ia berjanji Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri LHK untuk meminta kejelasan legalitas kebun petani sawit.

"Semua pihak baik Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian diharapkan duduk satu meja. Percepatan PSR harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan nasib petani rakyat,” tegasnya.

Sementara Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono menilai, kemitraan antara perkebunan besar dengan Petani Sawit merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kinerja Industri sawit. Kemitraan ini akan mensinergiskan kelebihan masing-masing pelaku usaha.

Baca juga : Pergerakan Kendaraan Di Nagreg Lebih Puncak Mudik 2019, Namun Tetap Terkendali

Dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota GAPKI yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani.

Mukti menuturkan dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerja sama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun.

"GAPKI ingin kemitraan yang dikembangkan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan. Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak," ujarnya.

Baca juga : Kepuasan Pada Kinerja Jokowi Turun, KSP: Pemerintah Kerja Keras Atasi Kesulitan Masyarakat

Diakui Mukti, masalah legalitas lahan kebun petani menyulitkan anggotanya untuk terlibat dalam PSR. Sebagai contoh, kebun petani dari program PIR-Trans dan PIR-BUN seluas 513.927 potensial dilibatkan dalam PSR.

Sebenarnya, kebun yang telah dibangn semenjak 1977 ini masuk kriteria untuk diremajakan karena umur tanaman melewati umur 25 tahun, mempunyai kelompok tani bahkan koperasi,dan umumnya hampir sudah bersertifikat.

"Tetapi begitu diusulkan PSR, kebun eks PIR tadi sebagian besar terindikasi dalam kawasan hutan. Ini aneh sekali karena sudah ada sertifikat hak milik. Kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan," sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.