Dark/Light Mode

Mandatori Biodiesel Penyeimbang Konsumsi Domestik Dan Ekspor Sawit

Kamis, 12 Mei 2022 10:43 WIB
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan. (Foto: Ist)
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Asosiasi juga tidak sepakat dengan tuduhan  sejumlah pihak bahwa biodiesel mengganggu pasokan minyak goreng domestik. Berdasarkan data bulanan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) per 20 April 2022, stok minyak sawit di dalam negeri dari Januari sampai Februari mencapai 5,04 juta ton. 

Jumlah ini berasal dari stok awal (4,12 juta ton) ditambah produksi CPO/PKO (8,06 juta ton) setelah dikurangi konsumsi lokal (2,88 juta ton) dan ekspor (4,27 juta ton). Untuk konsumsi lokal, penggunaan sawit untuk pangan (minyak goreng)  sebanyak 1,56 juta ton dan pemakaian untuk biodiesel sebanyak 2,1 juta ton. 

Baca juga : Survei BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Naik

“Biodiesel tidak mengganggu penggunaan sawit untuk minyak goreng. Pada 2022, total produksi sawit nasional mencapai 52 juta ton. Sementara itu, kebutuhan sawit untuk biodiesel 8,4 juta ton. Ini artinya, pasokan sawit sangat mencukupi kebutuhan untuk pangan dan energi,” tegas Paulus. 

Paulus optimis program biodiesel berada di jalur positif sepanjang tahun ini dengan adanya komitmen kuat pemerintah dan dukungan pemangku kepentingan industri. Komitmen pemerintah dapat terlihat dari program uji B40 yang tetap berjalan di tahun ini.

Baca juga : Hari Ini 38.400 Penumpang KA Turun Di Jakarta, Tidak Diperiksa Lagi

“Indonesia telah menempati posisi sebagai konsumen terbesar biodiesel. Kontribusi biodiesel juga memberikan manfaat nyata bagi bangsa ini. Peluang ini tidak boleh disia-siakan karena biodiesel menjadi bagian dari kedaulatan energi,” tegasnya. 

Berkaitan persoalan hukum pengurusnya di Kejaksaan Agung RI, APROBI menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Paulus menyebutkan pihaknya menghormati putusan Kejaksaan Agung untuk mengungkap polemik masalah minyak goreng. 

Baca juga : Chandrika Chika, Dalang Pengeroyokan Anak Eks Wakapolri?

“Harapannya masyarakat menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Di satu sisi, kami yakin mereka (tersangka Kejaksaan Agung) punya itikad untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Paulus. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.