Dark/Light Mode

Wajib Pajak Nakal Dikirim Surat Cinta Agar Bertobat

Sabtu, 28 Mei 2022 06:28 WIB
ilustrasi tax amnesty amnesti pajak. (Foto : Istimewa).
ilustrasi tax amnesty amnesti pajak. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengung­kapkan, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp 679,99 triliun atau 53 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : Wagub DKI: Pasar Sembako Murah Ringankan Beban Warga

Ihsan memperkirakan penerimaan pajak tahun ini di rentang Rp 1.450-1.485 triliun. Nilai tersebut, sekitar Rp 185-220 triliun lebih tinggi dibandingkan target dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.

“Memang ada beberapa hal yang menyebabkan penerimaan baik. Tren harga komoditas otomatis memberi sumbangan ke penerimaan pajak kita,” katanya.

Baca juga : Fadel Muhammad Ajak Masyarakat Semakin Cinta Al-Quran

Bukan hanya itu, Ihsan menilai, kinerja moncer tersebut bukan hanya ditopang kenaikan harga komoditas. Tapi juga pemulihan ekonomi yang makin kuat.

Menurutnya, tingkat permintaan masyarakat semakin baik, pajak dari aktivitas perdagangan internasional baik ekspor mau­pun impor juga tinggi.

Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Di Sulawesi Tengah Aman

Ihsan mengungkapkan, penerimaan pajak yang mencapai Rp 679,99 triliun, mayoritas disumbang oleh pajak penghasilan sebesar Rp 452,51 triliun. Penerimaan terdiri atas pajak migas sebesar Rp 36,03 triliun dan non-migas Rp 418,48 triliun.

Adapun, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp 224,47 triliun. Sementara, penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 3,21 triliun. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.