Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan ultimatum bagi para wajib pajak segera mengikuti program tax amnesty jilid II. Salah satunya dengan mengirimkan ‘surat cinta’.
“Pada Maret dan April kami mengeluarkan surat imbauan ke wajib pajak. Kami mengingatkan melalui email blast kepada 1,6 juta lebih wajib pajak,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Wagub DKI: Pasar Sembako Murah Ringankan Beban Warga
Menurut Yon, ini kesempatan terakhir bagi wajib pajak nakal untuk bertobat. Artinya, tinggal sebulan lagi waktu wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Yon mengingatkan kembali ke wajib pajak yang belum melaporkan hartanya hingga tahun 2020, segera melaporkan agar tidak kena denda.
Baca juga : Fadel Muhammad Ajak Masyarakat Semakin Cinta Al-Quran
“Kami sekali lagi mengingatkan, kalau wajib pajak menunggu akhir bulan, misalnya 30 Juni terus tiba-tiba ada aset yang ketinggalan, maka sudah tidak punya kesempatan lagi,” jelas Yon.
Tercatat hingga Jumat (27/5), sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti program tax amnesty.
Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Di Sulawesi Tengah Aman
Pemerintah juga berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 10,38 triliun. Kemudian, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,3 triliun.
Sementara, untuk deklarasi harta dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya