Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Pegawai Kirim Surat Terbuka, KPK Kekeuh TWK Tak Bermasalah
Senin, 4 April 2022 10:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak terima diberhentikan karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menegaskan tak ada pelanggaran dalam prosedur untuk proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
"Kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/4).
Baca juga : Telurkan 8 Keputusan, Tak Boleh Main Politik Kekuasaan
KPK sendiri menghormati surat terbuka yang dibuat oleh para mantan pegawainya. Namun, komisi antirasuah menegaskan, TWK sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan tidak melanggar hukum.
"MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ali.
Baca juga : Lolos Ke Babak Ketiga, Tsitsipas Fokus Bermain
Putusan Mahkamah Agung (MA) juga sudah menegaskan proses alih status pegawai KPK tidak bermasalah. MA menyatakan proses alih status itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini," tuturnya.
Baca juga : Cegah Omicron, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Tata Laksana Peribadatan
KPK pun meminta para mantan pegawai untuk menerima putusan hukum dari beberapa instansi itu. Para pegawai juga dipersilahkan menempuh jalur hukum lain jika masih belum terima diberhentikan.
"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," imbau Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya