Dark/Light Mode

Catat, Aturan Pemblokiran HP Black Market Keluar 17 Agustus

Jumat, 5 Juli 2019 19:10 WIB
Pemerintah menyita ponsel ilegal atau black market. (Foto: Net)
Pemerintah menyita ponsel ilegal atau black market. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Rencananya atauran tersebut akan keluar pada 17 Agustus 2019.

"Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. Saat ini sedang dikerjakan dan masih digodok di masing-masing kementerian," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga : Luna Maya Pelesiran Bareng Calon Adik Ipar Ke LA

Pemerintah akan memanfaatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengetahui apakah ponsel itu masuk legal atau black market. Nantinya, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin. Adapun IMEI itu, menurut Janu, merupakan yang terdaftar sesuai tata niaga. 

Menurut Janu, akan ada daftar putih (whitelist) yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukan pemblokiran. Whitelist itu akan terdiri dari lima kategori yang berhubungan dengan masing-masing kementerian. Daftar putih tersebut berasal dari operator, bagian produksi, termasuk informasi mengenai perangkat yang sudah beredar saat ini.

Baca juga : Patuhi Aturan, Prabowo Tak Kampanye Di Reuni 212

"Detail aturannya nanti akan disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing Kementerian," tuturnya. Janu juga mengatakan akan ada tenggat waktu sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan, pemberlakukan aturan terkait IMEI ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah peredaran dan perdagangan ponsel curian dan ilegal,” togas Ismail. 

Baca juga : Inilah Inovasi Luar Biasa dari BNI di Usia Ke-73

Menurut dia, aturan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah terlanjur memanfaatkan ponsel yang dibeli di pasar gelap, maupun dibeli di luar negeri karena tak ada izin beredar di Indonesia, sebelum aturan nomor IMEI diberlakukan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.