Dark/Light Mode

OJK Diminta Periksa Bank Penyalur Kredit Tanpa Agunan Buat Perusahaan Batu Bara

Senin, 6 Juni 2022 22:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Senada, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai, dunia usaha perbankan harus sesuai prinsip prudent dan mengedepankan manajemen risiko yang baik.

Dirinya pun setuju, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Perbankan, OJK dan aturan lainnya. Termasuk, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila ada potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D

Selain itu, potensi korupsi dalam dalam transaksi tersebut ada kemungkinan benturan kepentingan dan potensi suap menyuap atau perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Sebab menurutnya, agunan digunakan sebagai sarana untuk tambahan jaminan, di samping jaminan umum yang sudah melekat pada Pasal 1131 KUHPerdata.

Baca juga : TC Ke Batam, Persib Bakal Uji Coba Lawan Klub Asal Singapura

Ia mengatakan, eksistensi jaminan atau agunan ini sebagai sarana pemenuhan manajemen risiko dari bank apabila dikemudian hari terjadi 'in order to control loan risk, bank often required collateral.'

"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efisien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.