Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK: Rancangan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial

Sabtu, 14 Mei 2022 14:30 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (kanan). (Foto: Dok. Kementrerian LHK)
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (kanan). (Foto: Dok. Kementrerian LHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persetujuan prakarsa Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah disetujui oleh Presiden Jokowi pada 27 April 2022.

Urgensi Perpres ini untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.

Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab.

Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan , penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana , monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.

Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Baca juga : Menko Airlangga Minta Jatim Percepat Penyelesaian Proyek

Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPSnya.

“Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi” ujar Professor dari IPB, Didik Suharjito pada acara pembahasan Rancangan Perpres, Jumat (13/5).

Menurutnya kebutuhan pendamping dinilai masih kurang, oleh karena itu pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping dari pendamping antar KL maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitan pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.

Sementara itu Dirjen Perhutanan Sosial Kemen LHK Bambang Supriyanto mengatakan selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dimana pemberdayaan masyarakat diatur.

Ia menegaskan, intinya rencana aksi ini didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan Pemerintah Daerah propinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta ha.

Baca juga : Gubernur Sumbar Percepat Realisasi Penerbangan Internasional Dari BIM

Bambang menambahkan, lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.

Menurutnya hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini subjek intervensi kebijakan KL/daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.

Dalam Rancangan Perpres ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui RHL dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan.

Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perijinan HPH/HTI; BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteran.

Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL.

Baca juga : Beda Dengan China, Hong Kong Percepat Pelonggaran Aturan Covid-19

Disepakati Perpres ini diselesaikan pada  Juli  2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga.

"Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," ujarnya.

Selain K/L, pertemuan ini dihadiri akademisi dari UGM, IPB, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Cendrawasih dan Universitas Nusa Bangsa serta organisasi Nirlaba penggerak Perhutanan Sosial. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.