Dark/Light Mode

Wamen Tiko: Integrasi UUS BTN Ke BSI Perkuat Ekonomi Syariah Di Indonesia

Rabu, 8 Juni 2022 13:35 WIB
Wamen Tiko: Integrasi UUS BTN Ke BSI Perkuat Ekonomi Syariah Di Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin agresif mendorong lahirnya bank syariah terbesar di Indonesia. Salah satunya dengan rencana integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah.

Selain akan memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, integrasi juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah.

Baca juga : Delegasi Misi Dagang AS Jajaki Peluang Baru Di Pasar Indonesia

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi, serta perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI.

“Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar,” ucap pria yang akrab disapa Tiko ini dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Baca juga : Ini 6 Usulan President University Perkuat Ekonomi Nasional

Dengan begitu, sambung Tiko, ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri, namun saling menguatkan.

Baca juga : Tahun Ini, BSI Layani 80 Persen Total Jemaah Haji Indonesia

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” ujarnya.

Mantan Bos Bank Mandiri ini mengatakan, integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.