Dark/Light Mode

Pemerintah Kerek TKDN

Pertamina Sudah Pakai 60 Persen Produk Lokal

Kamis, 16 Juni 2022 07:30 WIB
PT Pertamina (Persero). (Foto: Dok. Pertamina).
PT Pertamina (Persero). (Foto: Dok. Pertamina).

 Sebelumnya 
Selain itu, Sucofindo telah menerbitkan 218 sertifikat TKDN kepada UMKM.

Sertifikat TKDN dapat digunakan UMKM sebagai bukti pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, sebagai syarat pengadaan barang atau jasa.

Hal ini berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa.

Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Seperti Kerak Nasi, Susah Dikerok...

“Implementasi TKDN sejalan dengan program Presidensi G20, yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yaitu mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ucap Mas Wigrantoro dalam keterangan resminya, Senin (13/6).

Dia menegaskan, dalam mensukseskan program TKDN, Sucofindo siap membantu untuk konsultasi dan sosialisasi secara masif.

“Hal tersebut dilakukan guna menjaring objek verifikasi sebanyak-banyaknya. Dan tidak terbatas pada sertifikasi TKDN barang,” tuturnya.

Baca juga : Perkuat Penyehatan Kinerja, Garuda Kantongi Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

Sementara, PT Pertamina (Persero) mencatat realisasi TKDN perseroan pada 2021 mencapai 60 persen atau senilai Rp 9,73 triliun.

Capaian ini merupakan hasil dari upaya perusahaan migas negara dalam menggenjot penggunaan produk lokal untuk berbagai proyek strategisnya.

“Realisasi TKDN Pertamina telah diverifikasi seluruhnya oleh surveyor independen dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” jelas Pejabat Sementara (Pjs) Vice President Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).

Baca juga : Persib Vs Bali United, David da Silva Dekati 100 Persen

Realisasi tersebut mencakup Pertamina Group, baik holding BUMN maupun subholding. Pertamina juga telah menyusun Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020.

Menurut Heppy, sebagai perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah, Pertamina berupaya meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri. Baik itu dalam tiap pelaksanaan proses bisnis maupun proyek perseroan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.