Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Kerek TKDN

Pertamina Sudah Pakai 60 Persen Produk Lokal

Kamis, 16 Juni 2022 07:30 WIB
PT Pertamina (Persero). (Foto: Dok. Pertamina).
PT Pertamina (Persero). (Foto: Dok. Pertamina).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan menjadi pioneer dalam penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk itu, Pertamina mengerek TKDN dalam setiap proses bisnisnya.

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.

Menyoal ini, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, sudah banyak BUMN yang mampu mematuhi penyerapan produk dalam negeri.

Baca juga : Kemiskinan Ekstrem Seperti Kerak Nasi, Susah Dikerok...

Tetapi yang kerap menjadi sorotan belakangan, memang industri minyak dan gas (migas). Mengapa? Karena industri ini membutuhkan produk dengan kualitas tinggi. Serta harus presisi untuk mencegah beragam kebocoran atau kegagalan proyek lainnya.

“Akhirnya, kebutuhan ini sebagian masih dipenuhi dari produk impor,” kata Eko kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Jika berbicara soal kualitas produk dalam negeri, lanjut Eko, sebenarnya sudah banyak yang masuk kriteria. Namun, masih ada yang belum bisa memenuhi permintaan dalam jumlah besar, lantaran minim bahan baku.

Baca juga : Perkuat Penyehatan Kinerja, Garuda Kantongi Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

Untuk itu, jika ada produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sesuai kriteria industri migas, maka bisa dilakukan business matching. Sekaligus pendampingan langsung dari pengguna.

“Dengan begitu, produksi dalam negeri akan lebih terdorong menciptakan produk-produk berkualitas tinggi, dan tidak perlu impor,” ujar Eko.

Seperti diketahui, dalam penilaian TKDN, Kementerian BUMN menggaet PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan anggota holding BUMN Jasa Survei (ID SUrvey) bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk, untuk mengukur pelaporan TKDN. Sehingga BUMN tidak bisa asal dalam membuat laporan.

Baca juga : Persib Vs Bali United, David da Silva Dekati 100 Persen

Direktur Utama Sucofindo Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi TKDN kepada 806 pelaku usaha. Serta membantu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 398 sertifikat TKDN pada periode Januari-Mei 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.