Dark/Light Mode

Gandeng BUMDes

Indonesia Power Perluas Pemanfaatan FABA di Pandeglang Banten

Kamis, 16 Juni 2022 15:10 WIB
Pemanfaatan FABA dari PLTU Banten 2 Labuan. (Dok. Indonesia Power)
Pemanfaatan FABA dari PLTU Banten 2 Labuan. (Dok. Indonesia Power)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Power berkomitmen dalam pemanfaatan material abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash Bottom Ash (FABA). Salah satunya, dengan menjalin kerja sama dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pandeglang Banten.

PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit (OMU) 2x300 MW melakukan langkah awal dengan melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan FABA.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat juga sebagai usaha mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.

Baca juga : Sikat Jagoan Thailand, Jojo Melaju Babak Kedua

Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan, Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan Faba sebagai produk material bangunan.

Produk ini dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya.

“Cita-cita kedepan, Faba dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat di sekitar PLTU dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa setempat,” jelas Ahsin.

Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dapat Menu Rendang Dan Tongseng

Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden. Salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam Undang-undang cipta kerja.

"Diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat," ujar Hery.

Baca juga : Pamitan Ke Ketua MPR, Jelang Terbang Ke Canberra

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Faba di PLTU Labuan. Yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan, dengan adanya kerja sama ini pemerintah kabupaten melalui perangkat desa beserta unsur di dalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujar Supriadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.