Dark/Light Mode

The Indonesia Economic Intelligence:

Migor Jadi Bahan Pangan Strategis, Tugaskan BUMN Jadi Buffer Stock

Rabu, 22 Juni 2022 16:23 WIB
Agen minyak goreng curah di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (18/3). (Foto : Rizky Syahputra/RM)
Agen minyak goreng curah di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (18/3). (Foto : Rizky Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Lebih jauh, dia mengatakan, adanya BUMN sebagai buffer stock minyak goreng, maka sekaligus akan dapat mengatasi masalah keterbukaan informasi soal DMO CPO. Selama ini, urainya, DMO sawit tidak bisa dimonitor karena tidak ada perusahaan khusus sebagai penampung, sehingga hanya berdasarkan pencatatan pengakuan. 

"Produsen CPO tetap dapat menjual langsung ke pasar karena selain produsen, rata-rata perusahaan sawit adalah pedagang. Punya kebun sawit, pabrik dan produksi produk hilir sendiri. Untuk menjaga stok mereka juga menjual sebagian ke lembaga penyangga dan pengendali harga," terangnya.  

Baca juga : Indonesia Open, Akhiri Dahaga Kerinduan Badminton Lovers

Sunarsip mengatakan kebijakan DMO wajib, tetapi teknis pelaksanaannya harus diperbaiki. DMO sawit bisa meniru konsep DMO batubara, yaitu mulai dari pemasok sampai kepastian harganya ditentukan melalui kebijakan DMO.  

"DMO batubara setiap perusahaan dijaga ketat dan benar-benar dimonitor. Produsen batubara yang sudah menjalankan DMO langsung terdata. Monitor tidak hanya di PLN selaku pelaksana kegiatan kelistrikan yang membutuhkan batubara, tetapi juga ditingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tambah Sunarsip.

Baca juga : Sistem Anti Korupsi Harus Sejalan Dengan Integritas dan Norma Yang Baik

Kementerian ESDM, paparnya, memiliki alat dan perangkat monitoring mana saja perusahaan batubara yang sudah menjalankan DMO dan mana yang belum atau tidak. Jika dilanggar ada konsekuensinya, misalnya ekspor tidak diizinkan dan sebagainya.

Sistem ini sangat efektif memastikan adanya ketersediaan pasokan batubara di dalam negeri.

Baca juga : Berharap Dukungan JK Eratkan Jakarta-Tokyo

"Berbeda dengan kebijakan DMO di CPO tidak berjalan efektif karena monitoringnya sangat tidak memadai. Kementerian Perdagangan tidak mempunyai sistem informasi realtime yang bisa mengetahui perusahaan-perusahaan yang sudah menjalankan DMO, sehingga sanksi tidak ada," tambahnya.

Untuk DMO batubara, sanksi pasti. Dia menjelaskan jika tidak mematuhi DMO, otomatis batubara perusahaan tidak bisa diekspor. Koordinasi dan penegakan hukum ini tidak hanya di Kementerian, tetapi juga hingga ke pihak Bea Cukai. Jika ada perusahaan batubara yang tidak menjalankan DMO, maka Ketika kapalnya lewat mengangkut CPO, langsung distop. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.