Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Capai 438.624 Ton
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi Di Lini III Aman
Sabtu, 25 Juni 2022 21:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga ketersediaan pupuk subsidi guna memenuhi penyaluran sesuai alokasi yang ditentukan pemerintah.
Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, penyediaan ketersediaan pupuk subsidi hingga level kios terlihat dari jumlah stok pupuk subsidi di lini III, yaitu sampai level distributor yang mencapai 438.624 ton per tanggal 23 Juni 2022.
Baca juga : Pupuk Indonesia Realisasikan Produksi Pupuk 3,92 Juta Ton
“Kami terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi di lapangan, terutama di lini III sehingga dapat cepat disalurkan saat dibutuhkan. Contohnya, stok Urea dan NPK masing-masing 164 persen dan 211 persen dari ketentuan minimum di lini 3,” ujarnya, melalui keterangannya, Sabtu (25/6).
Ia merinci, stok pupuk subsidi di lini III yang mencapai 438.624 ton ini terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 224.906 ton, pupuk NPK sebanyak 186.941 ton, pupuk SP-36 sebanyak 2.393 ton, pupuk ZA sebanyak 2.398 ton, dan pupuk organik sebanyak 21.986 ton.
Baca juga : Jadi Juri Puteri Indonesia 2022, Puan: Suara Perempuan Bawa Perubahaan Di Dunia
Menurutnya, seluruh stok pupuk subsidi yang berada di distributor ini disalurkan hingga ke level kios sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Wijaya.
Baca juga : 3 Pesepeda Indonesia Tujuan Mekah Singgah Di KBRI Bangkok
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, pihaknya menegaskan, bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Yaitu, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar (ha) dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya