Dark/Light Mode

Teken MoU Antar Kementerian

Teten Pastikan Ruang Promosi UMKM Di Infrastruktur Publik Di Atas 30 Persen

Jumat, 15 Juli 2022 21:29 WIB
Foto: Dok. Kemenkop UKM
Foto: Dok. Kemenkop UKM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan ruang promosi atau ruang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM hingga 30 persen di area infrastruktur publik terpenuhi sebagai bentuk dukungan bagi upaya pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan.

Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga : PLN & Kementerian ATR/BPN Mantapkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Nota Kesepahaman Bersama tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Baca juga : Menteri Teten Tegaskan Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Di Sumut Oleh Koperasi Musti Dipercepat

Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Sekretariat Kabinet pada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Bagi infrastruktur publik wajib memberikan ruang usaha bagi UMKM. Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi. Meskipun 100 persen produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar, sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa," ujar Menteri Teten dalam Penandatanganan MoU antara Kementerian/Lembaga tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Koperasi dan UMKM pada Infrastruktur Publik, di Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.