Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Imbas Perang Rusia Vs Ukraina
Kasihan Petani, Kini Cuma Dapat Subsidi 2 Jenis Pupuk
Sabtu, 16 Juli 2022 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengurangi jumlah pupuk yang disubsidi untuk petani, dari sebelumnya 6 jenis menjadi hanya 2 jenis. Pengurangan subsidi ini, terpaksa dilakukan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia.
Pembatasan subsidi pupuk tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan mulai 8 Juli 2022.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menerangkan, pengurangan jumlah subsidi untuk pupuk ini imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Baca juga : Dunia Berutang Budi Ke Jokowi
“Saat ini hanya pupuk Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium) yang disubsidi Pemerintah. Naiknya harga energi seperti minyak dan gas berdampak kepada kenaikan harga pupuk dunia hingga 30 persen,” kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Tidak hanya mengurangi jenis pupuk yang disubsidi, Pemerintah juga membatasi komoditas yang berhak atas pupuk subsidi.
Jika sebelumnya ada 70-an komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi, sekarang hanya 9 komoditas utama. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Baca juga : Jokowi Layak Dapat Nobel
Ali menjelaskan, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam.
“Selain itu, petani juga harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian),” ucap Ali.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan. Untuk alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota, siapa penerimanya.
Baca juga : Relawan Ganjarist Usul Jokowi Dapat Nobel Perdamaian
Menurut Ali, hal ini merupakan perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi.
“Harapan kami, dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya, petani langsung mengusulkan,” tutur Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya